Pengadilan Agama Nanga Pinoh Hadiri Rapat
Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan Bupati Melawi
Nanga Pinoh | PA Nanga Pinoh
Jum’at, 27 Maret 2020, bertempat di Taman Wisata Kurnia Waterpark Melawi, Bupati Melawi (Panji, S.Sos) melakukan rapat bersama dengan para Kepala Dinas dan Pimpinan instansi Pemerintahan yang ada di Kabupaten Melawi. Rapat tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Melawi. Rapat tersebut diselenggarakan setelah Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan, kalau Kalimantan Barat sudah menjadi daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Oleh karena itu, dengan melihat banyaknya kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Melawi, membuat orang nomor satu di Melawi tersebut mengambil sikap untuk meningkatkan status Melawi dari status sebelumnya Tangap Darurat menjadi daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sikap tersebut diambil Bupati Melawi, setelah mendengar masukan dari berbagai unsur di jajaran Pemerintahan Kabupaten Melawi, termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Setelah mendengar berbagai masukan, terutama dari unsur Kesehatan, yang merupakan garda terdepan penanggulangan Covid-19, Bupati Melawi akhirnya menawarkan kepada peserta rapat agar status Kabupaten Melawi dinaikkan menjadi daerah KLB, dan semua peserta menyetujui hal itu.
Diawal sambutannya, Bupati Melawi menyampaikan kalau rapat yang diselenggarakan pada hari ini merupakan rapat terbatas, karena adanya aturan pemerintah yang memberlakukan Sosial Distancing, akan tetapi karena pentingnya rapat ini diadakan, maka Pemda Melawi tetap melakukan rapat ini.
Ada beberapa poin penting yang menjadi hasil dari rapat koordinasi dengan Pemda Melawi pada hari ini, diantaranya : Pertama¸ menjadikan daerah Kabupaten Melawi sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Kedua, setelah pemerintah daerah menaikkan status tersebut, pihak Pemda bersama pihak-pihak terkait akan mendirikan POS di dua lokasi, yaitu di pintu masuk gerbang perbatasan Pinoh-Sintang dan di Tolaka (ujung Batu Nanta). Pos ini ditujukan untuk memeriksa seluruh kendaraan yang masuk dari luar Kabupaten Melawi. Ketiga, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima bagi pasien Corona, maka Pemda juga menyiapkan Puskesmas Kenual sebagai Rumah Sakit untuk menangangi pasien (pusat pelayanan dan konsultasi masyarakat). Selain itu, pihak Pemerintah Daerah juga akan meminta kepada masyarakat untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama minimal 14 hari (2 minggu).
Mengingat Lembaga Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang berada di wilayah hukum Kabupaten Melawi. Maka, Ludiansyah selaku perwakilan yang dipercayakan Ketua PA Nanga Pinoh untuk menghadiri rapat tersebut, juga mendukung sepenuhnya kebijakan yang menjadi hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut. Mengingat tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Melawi. (Irf.)