HEADER.jpg

Written by Super User on . Hits: 1120

PERAN KOMUNIKASI HUMAS DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH

Oleh : Mislan, S.Sos.

Komunikasi Humas merupakan bagian yang sangat penting di dalam suatu instansi pemerintah. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, dimana masyarakat atau publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka peran komunikasi sangat penting sebagai layanan publik untuk memberikan informasi yang jelas merupakan bagian penting dari sebuah lembaga. Hal ini membuktikan bahwa Komunikasi Humas merupakan salah satu fungsi manajemen dalam sebuah Lembaga berperan melakukan timbal balik yang bertujuan menciptakan rasa saling menghargai, saling mempercayai, menciptakan good will serta mendapatkan dukungan dari publik.

Pengadilan Agama Nanga Pinoh memiliki program unggulan dalam bidang pelayanan yaitu program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini merupakan salah satu cara yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus berkas perkara terutama dalam mengurus kasus perceraian. Dimana masyarakat dapat langsung mengajukan gugatan atau permohonan hanya melalui tahapan satu pintu dalam proses pelayanan. Program ini tentu sangat membantu masyarakat luas pada umumnya, namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami program tersebut dan memahami bagaimana prosedurnya. Program selanjutnya adalah program bebas biaya perkara untuk masyarakat yang ingin mengurus perkara perceraian maupu perkara lainnya, program ini diberikan untuk masyarakat kurang mampu tanpa dikenakan biaya perkara dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun program ini tidak di publikasikan kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang masih belum mengetahui program tersebut.

Masalah-masalah tersebut diatas disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan keterbukaan komunikasi kepada masyarakat tentang keberadaan website maupun program-program unggulan yang ada di Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Seharusnya Pengadilan Agama Nanga Pinoh dapat lebih meningkatkan komunikasi, kinerja dan kualitas keterbukaan informasi yang diberikan. Pemberian informasi tersebut harusnya dapat dilakukan dengan maksimal dengan pemanfaatan media cetak, media tulis, maupun media massa. Petugas PTSP di sini merupakan dinamisator atau pendorong bagi publik untuk memanfaatkan sarana atau media komunikasi secara efektif.

Selain faktor-faktor tersebut terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas di Pengadilan Agama Nanga Pinoh juga menjadi salah satu faktor penghambat komunikasi humas dalam meningkatkan pelayanan informasi publik, karena sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang penting dalam suatu organisasi atau lembaga.

Menurut Haris Munandar menerjemahkan definisi komunikasi humas dari Jefkins yaitu “Komunikasi Humas adalah sesuatu yang mencakup keseluruhan komunikasi terencana, baik itu komunikasi yang dilakukan ke dalam organisasi itu sendiri maupun masyarakat luar dalam rangka mencapai tujuan sistematis dan spesifik yang berlandaskan pada saling pengertian”. Sedangkan R. Sudiro Muntahar mengartikan Komunikasi Humas sebagai suatu proses usaha yang terencana yang menyangkut maksud baik, simpatik, saling pengertian, untuk memperoleh pengakuan, penerimaan, dan dorongan dari masyarakat melalui komunikasi dan sarana komunikasi seperti media massa untuk mencapai manfaat dan kesepakatan bersama”.

Secara garis besar, Komunikasi Humas instansi pemerintah memiliki peran ganda. Fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Fungsi kedalam adalah pihak humas wajb menyerap aspirasi atau keinginan publik/ masyarakat yang diselaraskan dengan kepentingan bagi instansinya demi tercapainya tujuan bersama. Menurut Edward L. Bernay, terdapat 3 fungsi utama Komunikasi Humas, yaitu: 1) Memberikan penerangan kepada masyarakat. 2) Melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatan masyarakat secara langsung. 3) Berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan atau lembaga sesuai dengan sikap dan perbutan masyarakat atau sebaliknya.

Menurut Widjaja, sesuai dengan peran komunikasi humas sebagai sarana untuk melayani kepentingan umum, sebagai mediator antara pimpinan dengan publik, dan sebagai dokumentator, maka kegiatan humas dititikberatkan pada dua program yaitu:1) Program pelayanan Program ini berupa pelayanan data atau informasi baik secara lisan maupun tertulis serta sarana dan prasarana. Sehingga dapat disimpulkan bahwa program pelayanan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, baik secara lisan maupun tulisan, baik berupa saranan maupun prasarana. 2) Program mediator Public Relations merupakan mediator yang berada antara pimpinan organisasi dengan publiknya, baik dalam upaya membina hubungan masyarakat internal maupun ekternal. Sebagai publik, mereka berhak mengetahui rencana kebijakan, aktivitas, program kerja dan rencana- rencana usaha suatu organisasi/harapan-harapan, dan sesuai dengan keinginan publik sasarannya.

Adapun kerangka pikir yang penulis gunakan untuk memudahkan mencari jawaban adalah sebagai berikut Kerangka Pikir Komunikasi Humas Pengadilan Agama Nanga Pinoh Pelayanan Informasi Publik Kegiatan Humas Pelayanan: -Pelayanan Informasi dan Data -Sarana dan Prasarana Mediator: -Media Massa (Cetak dan Elektonik) -Media Online (Facebook, ig, twitter, dll). Berdasarkan kerangka pikir tersebut dapat dijelaskan bahwa Komunikasi Humas Pengadilan Agama Nanga Pinoh melakukan Komunikasi melalui kegiatan-kegiatan Humas. Dimana kegiatan tersebut dilihat melalui tiga program Humas menurut Widjaja yaitu program pelayanan, program mediator, dan program dokumenter. Sehingga diharapkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan tersebut dapat meningkatkan pelayanan informasi publik.

| PA Nanga pinoh HEBAT

Harmonis, Elaboratif, Berintegritas, Adaptif, Transparan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama@2018