Hak- Hak Pencari Keadilan Dalam Proses Persidangan
Oleh : Ahmad Zaki Yamani, S.H.[1]
Bab I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Suatu sengketa itu timbul biasanya karena adanya permasalahan dalam masyarakat. Menurut pasal 118 HIR dan 142 R.Bg siapa saja yang merasa hak peribadinya dilanggar oleh orang lain sehingga mendatangkan kerugian, dan ia tidak mampu menyelesaikan sendiri persoalan tersebut, maka ia dapat meminta kepada Pengadilan untuk menyelesaikan masalah itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila menghendaki campur tangan pengadilan, maka ia harus mengajukan surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal lawannya atau Tergugat.
Selengkapnya BACA DISINI
[1] Hakim Pengadilan Agama Nanga Pinoh